SISTEM
KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA
Prinsip Kliring
Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di
Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House
(ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku
pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik.
Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
Mekanisme proses Kliring Elektronik
adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring
meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat
kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line
baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank pengirim merekam data
warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE.
3. Mengelompokkan warkat dalam batch
kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar
Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4. Mengirimkan batch DKE secara elektronik
melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim
ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Peserta dapat melihat status DKE di TPK
masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7. Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast
informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara
on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK
Hasil perhitungan DKE
tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro
masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
Informasi Pada Check Dan Struktur Kode MIRC
:
Di dalam chek code ini
terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari
Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee
Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of maker’s.
Sistem
Kliring Elektronik Di Indonesia
Di Indonesia, untuk
kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek
dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses
kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan
olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara umum kliring
melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal
dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central
counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik
sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan
penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko
kredit yang distandarisasi dari MPR.
Dasar perhitungan dalam
Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan
tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang
kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif
langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa
memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah
kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta
tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting,
maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila
Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB
pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian
sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen Kliring :
Dokumen kliring
merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring
Penyerahan (BPWD)
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring
Penyerahan (BPWK)
3. Kartu Batch Warkat Debet
4. Kartu Batch warkat Kredit
5. Lembar Subsitusi.
Setiap warkat dan
dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang
ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan
rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring
untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
1. Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a) Kliring Penyerahan Nominal Besar
b) Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua
kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.
2. Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a) Kliring Penyerahan Ritel
b) Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan
kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring
pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada
huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
· Kliring penyerahan bagian pertama dari
siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh peserta.
· Kliring Pengembalian merupakan bagian
kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan
yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
6. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS) :
Untuk mendukung
efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan
industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan RTGS :
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana
antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan
efisien.
2. Memberikan kepastian pembayaran.
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment
flows).
4. Mengurangi resiko settlement bagi peserta
maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana
(management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan informasi yang mendukung
kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer
(BI-RTGS) :
1. Bank pengirim memasukkan transfer kredit
ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer
Center (RCC) di Bank Indonesia.
2. RCC akan memproses transfer kredit
tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
· Memverifikasi apakah saldo rekening
bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit
tersebut.
· Jika saldo mencukupi, proses akan
dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan
rekening bank penerima ditambah.
· Jika saldo rekening bank pengirim
tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian
di dalam mesin RTGS.
3. Informasi mengenai transfer kredut akan
dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank
penerima.
Manajemen Antrian :
1. Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan
pada priority level and first in first out (FIFO).
2. Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi
dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai
jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian.
3. Tingkat prioritas antriannya adalah
sebagai berikut:
· Prioritas pertama :
Hasil kliring
· Prioritas kedua :
Transaksi bank dengan BI/pemerintah
· Prioritas ketiga :
Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Sumber:
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
0 komentar:
Posting Komentar