suprio hadi. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

penilaian tingkat kesehatan bank

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK

Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 6 faktor, yaitu

1. CAPITAL

      Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan :
1. kewajiban penyediaan modal minimum bank (KPMM)
2. Komposisi permodalan
3. Trend ke masa depan / proyeksi KPMM
4. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank
5. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan)
6. Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
7. Akses kepada sumber permodalan dan
8. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
4. Komponen APYD dibanding dengan modal
5. Komponen Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal
dari keuntungan (laba ditahan)
6. Komponen Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha Jasa dilihat
dari Indikator pendukung seperti persentase rencana pertumbuhan Modal dibandingkan
dengan persentase rencana pertumbuhan Volume Usaha
7. Akses kepada sumber permodalan
Selain itu juga dilihat Profitabilitas Bank yang dihitung dari Return On Asset (ROA) dan
Return On Equity (ROE)

2. ASSET QUALITY
      Penilaian faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen
komponen sebagai berikut:
1. aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2. debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3. perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan
aktiva produktif;
4. tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5. kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6. sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7. dokumentasi aktiva produktif; dan
8. kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

      3. MANAJEMEN
      Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut
manajemen bank yang bersangkutan.
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1. manajemen umum;
2. penerapan sistem manajemen risiko; dan
3. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank
Indonesia dan atau pihak lainnya.

      4.  EARNING (RENTABILITAS)
      Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif factor rentabilitas antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap:
1) return on assets (ROA);
2) return on equity (ROE);
3) net interest margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5) perkembangan laba operasional;
6) komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
7) penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya; dan
8) prospek laba operasional.
Sistem Informasi Perbankan, Pertemuan Ke-9
Noviyanto, ST Halaman 

5. LIQUIDITY
      Penilaian faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap:
1. aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
2. 1-month maturity mismatch ratio;
3. Loan to Deposit Ratio (LDR);
4. proyeksi cash flow 3 bulan mendatang
5. ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6. kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7. kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau
sumber-sumber pendanaan lainnya; dan
8. stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
1) Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
2) 1-month maturity mismatch ratio;
Sistem Informasi Perbankan, Pertemuan Ke-9
Noviyanto, ST Halaman 5
5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;

      6.  SENSITIVITY TO MARKET RISK
      Faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap:
1. Modal/cadangan yg dibentuk utk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dgn
potential loss sebagai akibat fluktuasi suku bunga;
2. Modal/cadangan yg dibentuk utk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan
potential loss sebagai akibat fluktuasi nilai tukar
3. kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar


sumber:http://dikykristian.blogspot.com/2013/06/penilaian-tingkat-kesehatan-bank.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

pengenalan rasio pada bank

Pengenalan Rasio Keuangan Bank

Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio 
keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.

1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.

2. Loan to Deposit Ratio (LDR)

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas

4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) 
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
-  ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
-  ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
-  ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)

5. Non Performing Loan (NPL)

Non performing loan  adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.

Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.

6. Net Interest Margin (NIM)
   marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).


sumber: http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS