JASA-JASA
BANK
Jasa-jasa bank
merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang
diberikan maka akan semakin banyak pula bank tersebut mengumpulkan nasabahnya.
1. INKASO (COLLECTION)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso
adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.
WARKAT INKASO
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, pol is
asuransi dan dokumen – dokumen penting
JENIS INKASO
-
Inkaso Keluar : Merupakan kegiatan untuk menagih suatu
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain di kota lain.
-
Inkaso masuk : Merupakan kegiatan yang
masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2.
TRANSFER
(KIRIMAN UANG)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang
lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
pun ke luar negeri.
Sarana yang digunakan dalam jasa
transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal
tersebut akan mempengaruhi
kecepatan pengiriman dan besar kecilnya
biaya
pengiriman.
-
TRANSFER
KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang
dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
-
TRANSFER
MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer
masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah
dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer
3.
SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
4.
LETTER
OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan
kepada masyarakat (nasabah) untuk
memperlancar
arus barang dalam ke giatan ekspor-impor
. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir)
untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang
tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir)
sumber:
http://helloimdsy.wordpress.com/tag/softskiil/
sumber:
http://helloimdsy.wordpress.com/tag/softskiil/
0 komentar:
Posting Komentar