suprio hadi. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

JASA-JASA BANK



JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin banyak pula bank tersebut mengumpulkan nasabahnya.
    1.       INKASO (COLLECTION)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.

    WARKAT INKASO
        Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, pol is asuransi dan dokumen – dokumen penting

    JENIS INKASO
-          Inkaso Keluar  : Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
-          Inkaso masuk : Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan  dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2.        TRANSFER (KIRIMAN UANG)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
pun ke luar negeri.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal
tersebut akan mempengaruhi kecepatan  pengiriman dan besar kecilnya biaya
pengiriman.
-          TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
-          TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer
3.         SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang  diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.



4.        LETTER OF CREDIT (L/C)

L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada  masyarakat (nasabah) untuk memperlancar

arus barang dalam ke giatan ekspor-impor . LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang  tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir)

sumber:
http://helloimdsy.wordpress.com/tag/softskiil/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar