Pengenalan
Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio
keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa
harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan
mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang
bersangkutan.
1.
Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve
Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio
(LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh
bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional
yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio
ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan
bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid
(illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan
kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23).
LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan
untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy
Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian
yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik
kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva
produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu
membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
profitabilitas
4.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal
Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN
(CAPITAL)
- ASPEK KUALITAS
AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
- ASPEK KUALITAS
MANAJEMEN (MANAGEMENT)
- ASPEK
RENTABILITAS (EARNING)
- ASPEK LIKUIDITAS
(LIKUIDITY)
5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI
No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman
penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil
pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI
signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai
signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL
setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan
yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang
dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif
terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin
kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan
memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang
dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap
pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif
rata-rata aktiva).
sumber:
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
sumber: http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/
0 komentar:
Posting Komentar